Kode Etik

Peraturan Perusahaan
PT. Mas Alam Semesta (disebut Perusahaan)
Diterbitkan ulang pada tanggal 16 Mei 2013

Kode Etik dan Peraturan untuk Dealer Perusahaan ini adalah bukan Hukum, melainkan prinsip-prinsip tertentu yang berisi hak, tugas, tanggung jawab dan kewajiban para Dealer Perusahaan dalam menjalankan tugas usahanya.

Kode Etik dan peraturan-peraturan ini diadakan dengan maksud untuk menegaskan hubungan yang mengikat berdasarkan perjanjian antara Perusahaan dan Dealer.

Selain itu, Kode Etik dan Peraturan Perusahaan, juga untuk menjaga dan melindungi semua kepentingan dan keuntungan yang tersedia bagi Perusahaan berdasarkan Rencana Pemasaran dan Penjualan Perusahaan.

Guna melindungi maksud dan tujuan Rencana Pemasaran dan Penjualan, Perusahaan memiliki hak tunggal mengambil, mengubah, memperbaharui, menambah atau menghapuskan sebagian atau semua Peraturan ini bilamana diperlukan untuk pelaksanaan kasus-kasus yang berhubungan dengan penerapan Kode Etik dan Peraturan-peraturan ini.

Beberapa hal-hal penting dalam kode etik ini:
- Dealer adalah seorang yang diperkenalkan kepada produk Perusahaan dan menjadi seorang Dealer Perusahaan. Dealer telah menyetujui secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk membeli fasilitas sebagai dealer Perusahaan, sesuai harga yang ditetapkan. Jual beli ini bersifat jual beli putus dan tidak ada jaminan Refund dikarenakan Dealer telah resmi memiliki semua fasilitas sebagai Dealer.
- Para Dealer yang mau ikut memasarkan produk Perusahaan akan menerima komisi yang telah ditetapkan oleh program pemasaran produk Perusahaan, dan status mereka adalah usahawan mandiri, yang menjalankan bisnis ini secara bebas dan tidak memiliki hubungan kekaryawanan atau hubungan- hubungan serupa dengan Perusahaan.
- Garis Sponsorisasi adalah garis dengan urutan naik, meliputi Sponsor dari seorang Dealer (Upline), Sponsornya sponsor, dan seterusnya sampai berakhir pada Perusahaan.
- Komisi dibayarkan kepada Dealer sesuai sistem marketing plan PT Mas Alam Semesta.
- Biaya transfer komisi kas ditanggung oleh Perusahaan.
- Rekening yang dimasukkan harus rekening yang aktif. Perusahaan tidak menjamin lamanya sampai komisi jika rekeningnya bermasalah. Hanya Perusahaan yang bisa memperbaharui Rekening baru Dealer dengan mengajukan perubahan rekening secara resmi.

BAGIAN | A:
OTORISASI MENJADI DEALER 
Peraturan | A-1
• Untuk menjadi Dealer, setiap Pemohon (calon Dealer) harus disponsori oleh seorang Dealer yang telah terdaftar, dan harus mengisi Formulir Aplikasi Perusahaan.
• Kesempatan untuk menjadi Dealer adalah sama untuk setiap orang dan tidak bergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama, serta pandangan politik.
Peraturan | A-2
• Dealership/Fasilitas seorang Dealer akan berakhir, jika:
1. Aktifitas Dealer tersebut berlawanan dengan kepentingan-kepentingan Perusahaan,
2. Dealer telah melanggar salah satu Peraturan dalam Kode Etik Perusahaan.
Maka Perusahaan berhak memberhentikan dealership seorang Dealer jika ditemukan bukti bahwa seorang Dealer ternyata melanggar salah satu dari kode etik dan Peraturan Perusahaan.
Tidak dipenuhinya Peraturan-peraturan ini dianggap pelanggaran yang serius terhadap Kode Etik dan Peraturan Perusahaan.
Dealer harus mematuhi semua Peraturan, persyaratan sistem, prosedur dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan ini dan Rencana Pemasaran dan Penjualan Perusahaan beserta perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahanya. Jika sekali waktu Peraturan ini dirubah oleh Perusahaan, maka perubahannya akan diberitahukan. Sebelum Peraturan yang baru/perubahannya itu diberlakukan.

BAGIAN | B : TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG DEALER
Peraturan | B-1

Setiap Dealer harus membeli produk / jasa Perusahaan dan perangkat bantuan bisnis dalam Garis sponsorisasinya atau langsung dari Perusahaan gunanya untuk melindungi hak atas berbagai macam ketentuan yang tersedia dari Rencana Pemasaran dan Penjualan Perusahaan.
Peraturan | B-2 
Dealer harus menyerahkan Formulir tanda terima kepada Dealer lain dalam jaringannya pada saat transaksi penjualan produk telah selesai.
Formulir ini harus mencantumkan:
- Produk-produk yang dijual
- Harga jual
- Nama, alamat, nomor telepon dari Dealer yang menjual
Peraturan | B-3 
Pada waktu mempromosikan atau menawarkan produk Perusahaan kepada calon Dealer, Dealer harus mengeluarkan pernyataan yang akurat dan jujur mengenai harga dan fasilitas yang didapat. Dealer tidak diperbolehkan membuat pernyataan/klaim yang berlebihan mengenai keunggulan produk Perusahaan agar laku, Dealer wajib mengganti kerugian kepada Dealer baru sehubungan dengan mewakili Perusahaan secara tidak benar dalam menginformasikan hal-hal tersebut di atas.
Peraturan | B-4
Pada saat mendemonstrasikan atau menjual produk-produk Perusahaan, Dealer harus memberikan petunjuk pemakaian dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan atas pengunaan produk.
Peraturan | B-5
Dealer tidak berhak membuat suatu penawaran apapun/kompromi atau memberikan penjelasan atas nama Perusahaan berkenaan pada keluhan/klaim pelanggan karena pengunaan atau kesalahan pemakaian produk-produk Perusahaan.
Peraturan | B-6
Dealer wajib mengikuti semua hukum, ketentuan dan peraturan setempat, serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak citra atau reputasi Perusahaan.
Peraturan | B-7
Dealer tidak diperbolehkan menyatakan bahwa dirinya mempunyai hubungan kekaryawanan dengan Perusahaan, atau dengan perusahaan afiliasinya dan/atau Perusahaan lain. Dealer harus bersedia mengganti kerugian kepada Perusahaan terhadap biaya, kerusakan atau tuntutan hukum yang diperkarakan kepada Perusahaan sehubungan dengan memberikan gambaran yang salah mengenai sifat dari hubungan antara Perusahaan dan Dealernya.
Dealer tidak boleh menggunakan Kartu Perusahaan yang mengesankan bahwa terdapat hubungan kekaryawanan antara Dealer itu dengan Perusahaan.
Peraturan | B-8
Dealer tidak diperkenankan terlibat dalam bisnis/produk pesaing Perusahaan pada khususnya, namun tidak terbatas pada: bisnis yang jaringan pendistribusian dan penjualannya memakai sistem Multi-Level Marketing. Apa yang dianggap Perusahaan sebagai bisnis/produk pesaing ada dalam wewenang Perusahaan sepenuhnya.
Peraturan | B-9
Dealer tidak diperkenankan mengemas ulang, menghapus, menambah atau mengubah label produk, literatur, bahan atau kemasan untuk produk atau literatur Perusahaan apapun, termasuk paket bisnis Perusahaan. Dealer tidak diperbolehkan mendemonstrasikan atau menjual produk dalam bentuk yang berbeda dengan kemasan aslinya. 
Peraturan | B-10
Dealer tidak boleh menggunakan produk Perusahaan untuk jenis kegiatan pengumpulan dana. Pengumpulan dana termasuk penawaran untuk membeli produk/jasa Perusahaan yang berdasarkan pernyataan bahwa semua atau sebagian dari keuntungan yang dihasilkan lewat Penjualan semacam itu akan menguntungkan suatu grup atau organisasi tertentu.
 
BAGIAN | C:
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG SPONSOR 
Peraturan | C-1
Seorang Dealer yang mereferensi Dealer lain disebut Sponsor, harus:
- Mampu melatih dan memotivasi Dealer yang direferensi secara pribadi dengan bantuan maksimal dari Upline Dealer langsungnya.
- Memelihara hubungan ketergantungan antara dirinya dengan Dealer yang direferensi (tidak menyatakan, secara langsung, bahwa ada hubungan kepegawaian antara dirinya sendiri dan para Dealer yang direferensi).
Peraturan | C-2
Dealer tidak diperbolehkan menyatakan bahwa dirinya mempunyai hubungan kekaryawanan dengan Perusahaan, atau dengan perusahaan afiliasinya dan/atau Perusahaan lain. Dealer harus bersedia mengganti kerugian kepada Perusahaan terhadap biaya, kerusakan atau tuntutan hukum yang diperkarakan kepada Perusahaan sehubungan dengan memberikan gambaran yang salah mengenai sifat dari hubungan antara Perusahaan dan Dealernya.
Dealer tidak boleh menggunakan Kartu Perusahaan yang mengesankan bahwa terdapat hubungan kekaryawanan antara Dealer itu dengan Perusahaan.

BAGIAN | E PRESENTASI RENCANA PEMASARAN DAN PENJUALAN PERUSAHAAN 
Peraturan | E-1
Ketika mengundang Prospek, seorang Dealer tidak boleh menggambarkan acara undangan tersebut dengan maksud dan tujuan selain daripada untuk mendengarkan presentasi Rencana
Perusahaan tidak diperbolehkan menggambarkan kepada Prospek bahwa tersedia daerah/teritori ekslusif bagi seorang Perusahaan untuk menjalankan bisnis Perusahaan.

Peraturan | E-4
Perusahaan tidak diperbolehkan menyatakan bahwa untuk menjadi Perusahaan ada kewajiban bagi Prospek untuk membeli produk-produk, literatur atau alat Bantu Penjualan, selain membeli sebuah e-dealer/pin Perusahaan. Perusahaan juga tidak boleh menyatakan bahwa tersedia keuntungan-keuntungan lain selain keuntungan yang hanya berasal dari pembelian produk dan keuntungan dari Penjualan kembali produk-produk tersebut sesuai dengan Rencana Pemasaran dan Penjualan Perusahaan.

BAGIAN | F PENGGUNAAN NAMA PERUSAHAAN OLEH PERUSAHAAN
Peraturan di bawah ini dimaksud untuk memelihara integritas/ketentuan dari mana dagang dan merek dagang Perusahaan. Selain itu, untuk memastikan bahwa nama Perusahaan digunakan secara eksklusif untuk kepentingan bisnis Perusahaan. Sebagai tambahan, Perusahaan telah menjalankan satu program pengenalan usaha, yang mengharuskan penggunan model logo yang benar dan konsisten dimana saja Perusahaan berada. Oleh karena itu, tidak diizinkan untuk merubah model logo yang sah, bila ada permintaan Perusahaan bersedia menyediakan contoh dari model logo yang sah dan speksifikasi warnanya.
Peraturan | F-1
Izin untuk penggunaan nama Perusahaan dalam bisnis Perusahaan harus diajukan secara tertulis kepada Perusahaan dan izin tersebut harus ditinjau ulang setiap tahunnya oleh Perusahaan.
Peraturan | F-2
Perusahaan tidak diperbolehkan membuat atau mengusahakan dari sumber manapun selain dari Perusahaan barang-barang yang menyandang nama atau logo Perusahaan atau dicetak / merk dagang Perusahaan.
Peraturan | F-3
Diperkenankan menggunakan bahan literatur Perusahaan yang resmi hanya untuk tujuan dalam rangka menjalankan fungsi mereka sebagai Perusahaan.
Peraturan | F-4
Perusahaan diperbolehkan merekam pembicaraan atau presentasi yang disajikan pada acara seminar atau pertemuan bisnis yang disponsori oleh Perusahaan.

BAGIAN | G PENGGUNAAN INTERNET/WEB SITE
Website resmi perusahaan adalah www.kliklm.co.id, segala informasi resmi dari perusahaan hanya bisa dilihat di website ini. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan informasi yang terdapat di website lain selain www.kliklm.co.id. Jika terdapat perbedaan atau kesalahan pada data yang terdapat atau terpampang di website maupun diperhitungan pribadi dealer, maka yang menjadi patokan atau dasar adalah data yang tersimpan pada database perusahaan, bisa yang berbentuk bukti hardcopy maupun softcopy backup dari proses bisnis web Perusahaan.
Peraturan | G-1
Dealer dilarang memberikan e-dealer/pin dan password login kepada siapapun. Segala kerugian yang diakibatkan dilanggarnya aturan ini menjadi resiko dan tanggung jawab masing-masing Dealer.
Peraturan | G-2
Dealer diperbolehkan membuat website pribadi yang ditujukan untuk pengembangan bisnis Perusahaan, dengan catatan Website tidak melanggar hak intelektual property orang lain dan tidak menyimpang dari program pemasaran bisnis Perusahaan beserta deskripsi produknya.
Peraturan | G-3
Setiap Dealer menyediakan dan mendaftarkan website mereka pada Perusahaan. Perusahaan berhak untuk secara langsung melakukan perubahan baik peng-editan, penambahan, maupun penghapusan segala isi yang dinilai tidak sesuai.
Peraturan | G-4
Setiap Dealer tidak boleh menyatakan dan ataupun mengakui bahwa mereka adalah karyawan Perusahaan. Sebaliknya setiap Dealer harus sebagai bagian dari sebuah usaha mandiri.


PELAKSANAAN KODE ETIK ATAU ATURAN PERILAKU DAN KEBIJAKAN
Pelanggaran atas Kode Etik atau Aturan Perilaku dan Kebijakan merupakan masalah yang sangat serius. Oleh karena itu Perusahaan akan berusaha keras untuk meluruskan setiap pelanggaran melalui bimbingan dan penyuluhan (konseling), pada hal berikut yang dapat diterapkan oleh Dealer tidak secara berurutan atau dengan kombinasi tindakan pembetulan:
- Pelatihan Ulang Dealer (Langsung) dan grup pribadinya;
- Memberlakukan masa penangguhan untuk Dealer yang melanggar;
- Mencabut hak sebagai sponsor dari Dealer yang melanggar;
- Menghapus hubungan Dealership. Jika terjadi pelanggaran Kode Etik atau Aturan dan Kebijakan Perusahaan, seorang Dealer mengajukan pengaduan kepada Perusahaan. Keputusan-keputusan yang diambil oleh Perusahaan dalam pelaksanaan Kode Etik ini dapat diajukan untuk peninjauan lebih lanjut oleh kantor Perusahaan.

PROSEDUR PENGADUAN
- Jika Dealer menemukan pelanggaaran atas Kode Etik, ia harus memberitahukan Perusahaan mengenai pelanggaran itu.
- Begitu menerima pengaduan Perusahaan segera memberitahukan kepada Perusahaan yang bersanutan
- Jika pengaduan tidak mengandung fakta yang lengkap maka Perusahaan dapat menerima informasi tambahan dari kedua belah pihak
- Setelah Dealer menerima semua informasi mengenai fakta maka Perusahaan akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran. Peraturan yang ada dan sekaligus untuk mendapat kepastian dari Perusahaan itu bahwa hal itu benar.
- Toleransi kegagalan mematuhi kode etik dan peraturan Perusahaan akan mengizinkan dealer untuk melakukan tindakan pembetulan sesuai dalam batas waktu yang ditentukan dalam Surat Keputusan.
- Semua fasilitas dan hak-hak khusus akan ditangguhkan sementara waktu selama Perusahaan sedang melakukan masa investigasi kepada yang melakukan pelanggaran.

PEMBATALAN DEALERSHIP DAN PEMBATALAN HAK SEBAGAI SPONSOR DARI SEORANG DEALER OLEH PERUSAHAAN.
- Perusahaan berhak lewat pemberitahuan secara tertulis kepada Dealer untuk menghapus hak sebagai Dealer kemudian mengatur susunan yang dibatalkan atau dicabut hak sponsornya.
- Pemutusan dealership berarti pembatalan yang lengkap karena pelanggaran terhadap Kode Etik Perusahaan dan kesalahan yang serius dalam mempresentasikan Rencana Pemasaran dan Penjualan Perusahaan. Pembatalan sebagai sponsor dari grup pribadinya artinya seorang Dealer dinyatakan berhenti fungsi sebagai sponsor dan dicabut haknya sebagai sponsor karena melanggar terhadap Kode Etik dan Peraturan Perusahaan.
- Jaminan Kepuasan Perusahaan Tidak Berlaku untuk semua materi pendukung usaha.
- Setiap Perusahaan yang memilih membeli atau menjual kembali materi pendukung usaha harus memastikan bahwa jumlah dan biaya pengeluaran untuk materi tersebut adalah layak bila dibandingkan dengan volume Penjualan dan keuntungan dari bisnis dealership.
- Materi pendukung Usaha yang di tawarkan dalam bentuk seminar, pertemuan yang dilaksanakan Dealer dan semua atribut yang di pakai dalam seminar harus secara jelas menunjukan bahwa acara tersebut adalah acara bisnis Perusahaan.
Catatan: Jika timbul perselisihan atau perdebatan atau masalah yang diakibatkan oleh alih bahasa Kode Etik atau Aturan Perilaku dan kebijakan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Perusahaan berhak secara sepihak membenarkan, menambah, dan atau mengoreksi kode etik dan peraturan ini sewaktu-waktu jika dianggap perlu.
Dealer mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik DEaler dan Kebijaksanaan PT. Mas Alam Semesta, peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT. Mas Alam Semesta, akan mendasari perjanjian antara PT. Mas Alam Semesta, tanpa persetujuan lebih dahulu dari dealer.
Pemohon dengan ini menyatakan bahwa keterangan yang diberikan dalam formulir registrasi adalah jujur dan benar. Member memahami bahwa keanggotaannya dapat diambil alih/dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh PT. Mas Alam Semesta, apabila dealer tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertera di atas.

Dealer tidak akan melibatkan PT. Mas Alam Semesta apabila ada pernyataan atau suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku dan dealer harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Terima kasih
Salam Kaya Bersama Kliklm Berjaya
Mas Alam Semesta Manajemen Perusahaan
Bekerja jujur atas dasar keikhlasan yang profesional